PENDAMPINGAN HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN UU NO. 7 TAHUN 2021 PADA GRUP PT. SAHABAT AGRO MAKMUR SEJAHTERA MAKASSAR

Authors

  • Suwandi Ng Universitas Atma Jaya Makassar
  • Fransiskus E. Daromes Universitas Atma Jaya Makassar

DOI:

https://doi.org/10.32524/jamc.v8i1.1186

Keywords:

Tax Harmonization, Reform, Taxpayers

Abstract

Law No. 7 of 2021 regulates the subject matter of General Provisions and Tax Procedures, namely Harmonization of Tax Regulations (HPP). The reasons behind the creation of the HPP Law aim to increase sustainable economic growth, support the acceleration of economic recovery, optimize state revenues, create a tax system that is fairer, provide legal certainty, and implement administrative reform and harmonious and consolidative tax policies. However, changes to several important components in the HPP Law have an impact on the mechanisms and technical calculations of tax components, especially operational technical ones. This service activity is designed to socialize, provide assistance, and provide simulations for companies and taxpayers. The expected output from this service is a real understanding from taxpayers.

References

Bawamenewi, N., Supraptiningsih, J. D., Rosida, S. A., & Nuridah, S. (2023). Analisis Implementasi Perhitungan Dan Pelaporan PPH Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Kecamatan Bekasi Barat Tahun 2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 1211-1218.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pekanbaru/id/data-publikasi/pengumuman/2979-penegasan-terkait-perubahan-tarif-ppn-sesuai-uu-no-7-tahun-2021-tentang-harmonisasi-peraturan-perpajakan-hpp.html

https://www.pajak.com/pwf/mengenal-uu-no-7-tahun-2021-dan-dampak-bagi-masyarakat/

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Munandar, A., Romli, H., & Aravik, H. (2023). Analisis Komparatif PP Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 (Studi Kasus Pada PT. Raflesia Energi Utama). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 9(1), 95-108.

Mulya, K. S., Harjo, D., Kumala, R., Latif, I. N., Evi, T., Ambarwati, A., ... & Wasesa, T. (2023). AKUNTANSI PERPAJAKAN: Teori, Landasan Hukum & Studi Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Nurdin, N. (2023). Pengabdian Kepada Masyarakat: Dalam Konsep Dan Implementasi. Faedah: Jurnal Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(3), 01-15.

Prastowo, Yustinus dan Tjiptono, Fandy. (2024). Perpajakan: Teori dan Praktik Berdasarkan Aturan Terbaru. Penerbit Andi

Wati, E. K., Sahara, K., & Suaidah, I. (2023). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Sebelum Dan Sesudah Undang-undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 tahun 2021 Guna Menentukan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 8(2), 56-63.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Ng, S. ., & E. Daromes, F. . (2024). PENDAMPINGAN HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN UU NO. 7 TAHUN 2021 PADA GRUP PT. SAHABAT AGRO MAKMUR SEJAHTERA MAKASSAR. Jurnal Abdimas Musi Charitas, 8(1), 74–82. https://doi.org/10.32524/jamc.v8i1.1186