Blockchain Framework for Value Added Tax: Inovasi Digital Sistem Perpajakan untuk Transaksi Non-Fungible Token
Keywords:
Blockchain, Framework, NFT, VATAbstract
International Monetary Fund memprediksi tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 masih dibayang-bayangi oleh deselerasi global. Menurunnya perekonomian global akan berdampak pada sektor perpajakan yang menjadi penopang utama APBN. Kemajuan era digital saat ini menjadi potensi besar untuk mendukung peningkatan penerimaan negara melalui pembaruan sistem perpajakan. Pada tahun 2021, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan jumlah pemilik Non-Fungible Token (NFT) tertinggi di dunia. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak khususnya Value Added Tax dengan mengadopsi blockchain. Berbagai negara juga mengadopsi blockchain untuk efisiensi sistem perpajakan dan pemerintahan, seperti China, Italia, Turki, dan Jerman. Namun, hingga saat ini berbagai penelitian mengenai pengadopsian blockchain hanya berfokus pada sistem administrasi VAT semua jenis transaksi, baik barang maupun jasa yang terkena VAT untuk website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, pengadopsiannya memerlukan penyesuaian lebih lanjut tergantung jenis dan bentuk transaksi kena VAT agar terimplementasi dengan optimal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran cara kerja pengadopsian blockchain yang ideal dimana berfokus pada sistem VAT atas transaksi NFT; analisis Strength, Weakness, Opportunity, dan Threats (SWOT) untuk mengetahui peluang keberhasilannya; dan analisis peran stakeholder yang didesain dalam framework. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui systematic literature review untuk mengolah, mengkaji, dan menganalisis data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pengadopsian teknologi blockchain sangat bergantung dengan peran stakeholder dan perlu peninjauan lebih lanjut untuk mengantisipasi tantangan yang akan dihadapi. Penelitian ini diharapkan mampu berkontribusi secara teoritis terkait pembaharuan sistem VAT atas transaksi NFT terutama mengenai enkripsi dan keamanan data.