Analisis Perlakuan Akuntansi Konsinyasi Berdasarkan Psak No.72 Pada Perum Bulog Kanwil Sulawesi Utara Dan Gorontalo

Authors

  • Cavin Hendrico Tombilangi
  • Lidia M. Mawikere
  • Peter M. Kapojos

Keywords:

Konsinyasi, PSAK No. 72

Abstract

Konsinyasi adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu. Dalam perjanjian penjualan konsinyasi terdapat 2 pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan konsinyasi tersebut yaitu Consignor dan Consignee.  Penelitian ini dilakukan pada Perum BULOG Kanwil Sulawesi Utara dan Gorontalo yang merupakan salah satu BUMN di Manado. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi konsinyasi pada Perum BULOG Kanwil SULUTGO telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini PSAK No,72. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yaitu dilakukan pengamatan dan juga wawancara langsung kepada seksi akuntansi yang ada di BULOG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi konsinyasi pada BULOG dalam hal pencatatan dan pengakuan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PSAK No.72. Pengakuan pendapatan konsinyasi akan diakui oleh BULOG apabila barang konsinyasi telah terjual kepada konsumen dan dalam penyajian penjualan konsinyasi juga dipisahkan dengan penjualan tunai ataupun penjualan tunda bayar sehingga dapat terlihat perkembangan daripada penjualan konsinyasi sendiri.

Downloads

Published

2023-03-15